Kenali Konsep Good Corporate Governance (GCG)




Good corporate governance (GCG) adalah konsep untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dengan tujuan untuk menjamin agar tujuan suatu entitas atau organisasi dapat tercapai dengan penggunaan sumberdaya se-efisien mungkin. Pengertian yang dinyatakan oleh The Organisation for Economic Cooperation and Development dalam Shah dan Napier (2014) terkait dengan Good Corporate Governance adalah Seperangkat peraturan yang mengatur hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak kreditur, pemerintah, karyawan, serta para pemegang kepentingan internal dan ekstemal lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan kata lain suatu sistem yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan. sedangankan menurut Effendi (2009) GCG adalah suatu sistem pengendalian internal perusahaan yang memiliki tujuan utama mengelola risiko yang signifikan guna memenuhi tujuan bisnisnya melalui pengamanan aset perusahaan dan meningkatkan nilai investasi pemegang saham dalam jangka panjang.

Lalu menurut Sukrisno (2006), Tata kelola perusahaan adalah sistem yang mengatur hubungan peran Dewan Komisaris, peran Direksi, pemegang saham, dan pemangku kepentingan lainnyaDisebut juga sebagai suatu proses yang transparan atas penentuan tujuan perusahaan, pencapaiannya dan penilaian kinerjanya  ari pendapat pakar diatas dapat dikatakan bahwa good corporate governance (GCG) adalah seperangkat peraturan yang mengaturmengelola dan mengawasi hubungan antara para pengelola perusahaan dengan stakeholders disuatu perusahaan untuk meningkatkan nilai perusahaan. Perusahaan yang melakukan peningkatan pada kualitas GCG menunjukan peningkatan penilaian pasar, sedangkan perusahaan yang mengalami penurunan kualitas GCG, cenderung menunjukan penurunan pada penilaian pasar (Cheung et al, 2011).

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Pasal 3 PER-01 /MBU/2011 tentang penerapan tata kelola perusahaan yang baikmenyatakan prinsip Good Corporate Governance sebagai berikut :

1. Transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;

2
. Akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawabanOrgan sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;


3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;


4. Kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan  peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat;

5. Kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundangundangan.


---
Ref : ACHMAD DZULFIKAR DZIKRULLAH AL-FIKRY, 041511333187 (2019) PENGARUH FUNGSI INTERNAL AUDIT TERHADAP AUDIT FEE, AUDIT QUALITY, AUDIT CHOICE, DAN AUDIT OPINION. Skripsi thesis, Universitas Airlangga.

0 Komentar

Dukung kami