Manajemen Risiko Asuransi Syariah Dan Konvensional



Dalam kehidupan sehari-hari kita sering mendengar kata ‚risiko‛ dan sudah biasa dipakai dalam percakapan sehari-hari oleh kebanyakan orang. Risiko merupakan bagian dari kehidupan individual maupun kelompok. Berbagai macam risiko, seperti risiko kebakaran, kecelakaan kerja, tertabrak kendaraan lain di jalan, risiko terkena banjir saat musim hujan dan sebagainya dapat menyebabkan kerugian. [Ismail Nawawi, Manajemen Risiko (Jakarta: Dwiputra Pustaka Jaya, 2012), 32.]

Dengan dasar pemikiran bahwa tanpa adanya suatu risiko, maka tidak akan ada asuransi. Asuransi adalah risiko itu sendiri, dalam arti bahwa asuransi menjamin suatu risiko atau ketidakpastian. Dari sini dapat dipahami bahwa asuransi dan risiko adalah suatu hubungan yang tidak dapat dipisahkan. Resiko merupakan bagian dari asuransi, karena wilayah kerja asuransi adalah menangani risiko.

Asuransi adalah bagian dari pelaksanaan fungsi-fungsi dalam pengendalian risiko. Jadi memahami risiko adalah dasar esensial dalam mempelajari asuransi. Risiko dapat dipahami sebagai suatu kondisi ketidakpastian yang dapat menimbulkan kerugian, khususnya kerugian finansial.

Resiko adalah suatu kondisi ketidakpastian yang cenderung mengarah pada hasil yang negatif (kerugian). Untuk itu penting bagi setiap perusahaan asuransi untuk dapat mengelola risiko dengan baik agar tujuan maksimalisasi nilai perusahaan tidak terhalang oleh adanya risiko.

Istilah-istilah yang berkaitan dengan Resiko 

 Beberapa istilah yang berkaitan dengan asuransi syariah adalah sebagai baerikut:

a. Hazard
Hazard adalah suatu tindakan atau kondisi yang dapat menambah (meningkatkan) terjadinya peril yang menyebabkan kerugian. Hazard dibagi dalam beberapa bagian seperti:


  1. Physical Hazard merupakan suatu kondisi yang bersumber pada karakteristik secara fisik dari objek yang dapat memperbesar terjadinya kerugian.
  2. Moral Hazard merupakan suatu kondisi yang bersumber dari orang yang berkaitan dengan sikap mental, pandangan hidup dan kebiasaan yang dapat memperbesar kemungkinan terjadinya peril.
  3. Morale Hazard merupakan suatu kondisi dari orang yang merasasudah memperoleh jaminan dan menimbulkan kecerobohan, sehingga memungkinkan timbulnya peril.
  4. Legal Hazard merupakan suatu kondisi pengabaian atas suatu peraturan atau perundang-undangan yang bertujuan melindungi masyarakat, sehingga memperbesar terjadinya peril.


b. Peril
Kata peril dalam asuransi biasa disebut sebagai penyebab kerugian, sehingga peril diartikan sebagai penyebab kerugian. Misalnya, kecelakaan, bencana alam, banjir, kebakaran, kehilangan harta benda, dan sebagainya.

c. Loss Kerugian)
Dalam sudut pandang ekonomi, loss (kerugian) adalah hasil risiko yang tidak diinginkan. Oleh perusahaan kerugian biassanya selalu diprediksi dan diantisipasi sebelumnya karena kerugian bisa terjadi kapan saja dan dimana saja, oleh karena itu kerugian dihitung sebagai biaya risiko.

Risiko dan Ketidakpastian


Risiko sering diidentikkan dengan ketidakpastian, bahkan risiko dan ketidakpastian sering kali penggunaanya saling dipertukarkan dengan maksud dan tujuan yang sama.[Hinsa Siahaan, Manajemen Risiko (Jakarta: PT. Elex Media Komputindo, 2007), 4] Resiko juga sering didefinisikan dengan ‚suatu kondisi ketidakpastian yang dapat menimbulkan suatu kerugian‛. Risiko juga dapat diartikan sebagai bentuk penyimpangan aktual dari yang diharapkan.

Selain terdapat kesamaan, risiko dan ketidakpastian juga mempunyai sisi perbedaan yang sering kali dicampuradukkan. Perbedaan tersebut mengacu pada sisi pengelolaannya yang berbeda. Ketidakpastian mengacu pada pengertian risiko yang tidak dapat diperkirakan (unexpected risk), sedangkan istilah risiko sendiri mengacu pada pengertian risiko yang dapat diperkirakan (expected risk).

Manajemen Risiko


Manajemen risiko adalah suatu pendekatan terstruktur atau metodologi dalam mengelola ketidakpastian yang berkaitan dengan ancaman atau risiko yang akan terjadi dalam rangkaian aktivitas manusia.

Manajemen risiko terfokus pada risiko-risiko yang timbul oleh penyebab fisik atau legal, seperti kecelakaan, kematian, bencana alam, kebakaran dan tuntutan hukum. Manajemen risiko adalah suatu proses mengidentifikasi, mengukur risiko, serta membentuk strategi untuk mengelola risiko tersebut melalui sumber daya yang tersedia. [Ismail Nawawi, Manajemen Risiko (Jakarta: Dwiputra Pustaka Jaya, 2012), 32.]

Kategori dan Jenis Risiko


Risiko dapat dikategorikan dalam beberapa bentuk.41 Berikut adalah penjabaran tentang jenis-jenis risiko, antara lain:

a. Risiko Murni
Risiko murni (tanpa sengaja), adalah risiko yang apabila terjadi dapat menimbulkan kerugian dan terjadinya tanpa disengaja, misalnya risiko tejadi kecelakaan, kebakaran, bencana alam, pencurian dan sebagainya.

b. Risiko Spekulatif
Risiko spekulatif (disengaja), adalah risiko yang sengaja ditimbulkan oleh yang bersangkutan, agar terjadinya ketidakpastian dapat memberikan keuntungan kepada yang bersangkutan tersebut. Misalnya risiko utang-piutang, perjudian, perdagangan berjangka (hedging), dan sebagainya.

c. Risiko Fundamental
Risiko Fundamental, adalah risiko yang penyebabnya tidak dapat dilimpahkan kepada seseorang, dan yang menderita tidak hanya satu atau beberapa orang saja, tetapi banyak orang, seperti banjir, angin topan, gempa bumi, dan lain sebagainya.

d. Risiko Khusus
Risiko Khusus, adalah risiko yang bersumber pada peristiwa yang mandiri, dan umumnya mudah diketahui penyebabnya, seperti kapal kandas, pesawat jatuh, tabrakan mobil dan sebagainya.

e. Risiko Dinamis
Risiko Dinamis, adalah risiko yang timbul karena perkembangan dan kemajuan dinamika masyarakat dibidang ekonomi, Ilmu dan Teknologi, seperti risiko keusangan, risiko penerbangan angkasa, kebalikannya risiko statis, seperti risiko hari tua, risiko kematian, dan sebagainya.


Penyebab Timbulnya Risiko


Penyebab timbulnya risiko adalah kejadian atau peristiwa yang mungkin terjadi atau tidak terjadi (may and may not happen). Kejadian atau peristiwa tersebut dapat berupa berbagai macam bentuk. Jika bahaya atau risiko tersebut terjadi, maka akan dapat menimbulkan kerugian atau menimbulkan keuntungan (breakeven atau statusquo). Sumber timbulnya suatu risiko tersebut dapat digolongkan ke dalam tiga bagian, yaitu:


  • Alam (Nature), yaitu risiko yang disebabkan oleh alam, seperti banjir, kecelakaan, gempa bumi, dan sebagainya.
  • Manusia (Human), yaitu risiko yang disebabkan oleh perilaku manusia, seperti peperangan, pencurian, pembunuhan, penggelapan, dan sebagainya.
  • Ekonomi (Economic), yaitu kejadian-kejadian yang timbul sebagai akibat kondisi dan perilaku pelaku ekonomi, misalnya perubahan sikap konsumen, perubahan harga, perubahan teknologi dan sebagainya. Dari ketiga sumber tersebut, yang bisa dipertanggungkan adalah alam dan manusia, sedangkan ekonomi tidak bisa dipertanggungkan karena bersifat spekulatif.


Tidak semua risiko dapat yang dihadapi oleh manusia dapat diasuransikan. Ada syarat-syarat yang menjadi penentu suatu risiko tersebut dapat diasuransikan di perusahaan asuransi melalui perjanjian asuransi (akad). Adapun syarat risiko yang dapat diasuransikan adalah sebagai berikut:


  1. Risiko tersebut bersifat homogen atau ada dalam jumlah yang cukupbanyak, misalnya bangunan yang terancam kebakaran, jumlah bangunan cukup banyak, dan apabila terjadi risiko, kerugian yang ditanggung dapat dikalkulasikan secara lebih akurat. Lukisan asli Monalisa hanya satu, sehingga apabila Lukisan tersebut terbakar, maka tidak ada padanan yang dapat digunakan sebagai tolak ukur nilai atau harga.
  2. Bentuk risikonya berupa risiko murni (pure risk), yaitu risiko yang kejadiannya tanpa disengaja dan apabila risiko tersebut benar-benar terjadi, maka dapat dipastikan akan menimbulkan kerugian, seperti kebakaran, kecelakaan, bencana alam, dan sebagainya.
  3. Risiko tersebut bukan terjadi karena menentang kebijakan pemerintah atau kebijakan umum, misalnya terkena tilang karena melanggar lalu lintas, maka risiko tersebut tidak dapat diasuransikan.
  4. Risiko dan dampak yang ditimbulkan terhadap objek risiko dapat diukur dan dapat dinilai dengan uang.
  5. Masyarakat pada umumnya yang akan melakukan perjanjian asuransi pada perusahaan asuransi, harus mempunyai kepentingan yang melekat pada objek pertanggungan asuransi atau objek yang sah dilindungi oleh badan hukum (insurable interest).
  6. Dalam perjanjian (akad) asuransi, harus dapat ditetapkan jumlah premi yang wajar.
Dengan mengetahui gambaran tentang risiko termasuk mengetahui peril dan hazardnya, akan lebih mudah untuk mengetahui dan menidentifikasikan apakah risiko tersebut layak atau tidak untuk diasuransikan. Kecermatan dan ketelitian seorang underwriter dalam mengkalkulasikan objek pertanggungan akan berpengaruh positif terhadap perusahaan asuransi khususnya asuransi syariah.

Langkah-langkah Proses Pengelolaan Risiko


Islam tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip manajemen risiko, sepanjang praktik tersebut tidak mengandung unsur gharar (keidakpastian), maysir (perjudian), riba (bunga), dan zhulm (ketidakadilan terhadap sesama).

Berikut ini adalah disiplin dalam manajemen risiko, dan dengan sedikit perubahan disiplin tersebut akan sejalan dengan ajaran Islam.

a. Identifikasi Risiko
Pengenalan atau identifikasi semua risiko merupakan langkah pertama dalam manajemen risiko. Disebabkan oleh perkembangan teknologi dalam aspek kehidupan manusia di era modern, berbagai risiko baru juga berkembang. Individu atau organisasi didorong untuk mengembangkan pengetahuan dan kemampuannya untuk dapat mengenali dan mengidentifikasi dengan tepat risiko yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari mereka.

b. Ranking Risiko
Ranking atau evaluasi tiap-tiap risiko yang diidentifikasi perlu dilakukan dengan cermat untuk mengetahui risiko mana yang paling berbahaya (risiko tinggi) dan risiko mana yang terendah dan seterusnya.

Tiap risiko harus diurutkan dalam dua bidang utama:

  1. Besarnya (severity) dampak yang terjadi bila risiko tersebut terjadi atau menjadi kenyataan, dan
  2. Kemungkinan untuk terjadi (frequency) dari risiko potensial. Setelah risiko diurutkan berdasarkan dua kriteria diatas, individu atau organisasi dapat memusatkan perhatian pada risikorisiko yang signifikan dalam konteks besarnya dampak dan frekuensi terjadinya.


c. Pengendalian Risiko
Pada dasarnya pengendalian risiko adalah untuk mengetahui tiaptiap risiko yang diidentifikasi tersebut berada dalam kendali. Tiap-tiap risiko memiliki nilai yang menunjukkan frekuensi dan besarnya dampak yang terjadi bila dikendalikan. Orang atau organisasi yang memiliki risiko tersebut harus punya pengendalian yang memadai untuk memperkecil bahaya yang dihadapi hingga tingkat yang dapat diterima atau dalam batas kesanggupan.

Cara Mengelola Risiko 

Pengenalan, ranking, dan pengendalian risiko tersebut, juga dikenal sebagai proses analisis risiko. Setelah itu, individu atau organisasi perlu memberikan respons yang tepat terhadap hasil analisis tersebut.

Respons atau cara mengelola risiko tersebut dapat dijelaskan sebagai berikut:

a. Menerima atau Menahan Risiko
Bila tingkat risiko tersebut berada pada tingkat yang dapat diterima, individu atau organisasi dapat memutuskan untuk menerima risiko (tidak membaginya dengan pihak lain diluar dirinya). Sumber daya yang tepat perlu dialokasikan untuk mengantisipasi dan mengompensasi bila risiko tersebut terjadi.

b. Menghindari atau mengeliminir risiko
Bila risiko tersebut tidak dapat diterima, maka individu atau organisasi perlu menghindarinya. Penghindaran suatu risiko dalam beberapa hal bisa berarti individu atau organisasi memutuskan untuk tidak meneruskan kegiatan atau bisnis yang menghadirkan risiko tersebut.

c. Menetralisasi atau Mengimbangi Risiko
Menetralisasi atau Mengimbangi Risiko merupakan bentuk penyeimbangan suatu risiko dengan risiko lain yang memiliki pengaruh yang berlawanan bila kedua risiko tersebut terjadi. Islam memperbolehkan diambilnya langkah-langkah ini hanya bila di dalamnya tidak terdapat maysir atau perjudian.

d. Mengendalikan atau mengurangi
Mengendalikan atau mengurangi ini merupakan tindakan memperbaiki risiko untuk mencapai standar dan tingkat yang dapat diterima. Proses pengkajian yang terus-menerus diperlukan untuk memastikan bahwa standar yang benar dapat dicapai.

e. Membagi Risiko dengan pihak yang lain
Membagi Risiko dengan pihak yang lain ini untuk risiko diluar kemampuan seseorang atau organisasi untuk menerima atau mengendalikannya, maka suatu individu atau organisasi dapat membagi risiko tersebut dengan orang atau organisasi lain yang memiliki sifat risiko yang mirip satu sama lain. Dalam Islam praktik ini disebut asuransi syariah atau proteksi yang mutual.

Cara Membagi Risiko dalam Asuransi Syariah


Ada dua cara yang bisa dilakukan oleh operator asuransi syariah. Dua cara tersebut adalah melalui reasuransi syariah dan melalui pembagian risiko lintas skema.

a. Pembagian Risiko Melalui Mekanisme Reasuransi Syariah
Cara ini lazim dipakai oleh para operator untuk membagi risiko. Melalui mekanisme ini, fluktuasi risiko yang muncul dari satu operator dibagi bersama dengan operator lain agar tercipta sebuah kelompok yang lebih besar, atau pada beberapa kasus lebih luas areal geografisnya. Dengan mekanisme ini, risiko yang muncul distabilkan sehingga biaya keseluruhan dalam mengelola risiko dapat lebih terprediksi. Dengan menggunakan cara ini, kontribusi yang harus dibayarkan oleh setiap tertanggung juga dapat dikalkulasikan dengan tingkat akurasi yang tinggi.

b. Pembagian Risiko Lintas Skema
Melalui Mekanisme ini, risiko yang sama yang berasal dari skema yang berbeda dikelompokkan agar terbentuk peserta yang lebih besar berdasarkan risiko-risiko tertentu. Risiko yang timbul dari kelompokkelompok peserta yang lebih besar selalu dapat diprediksi. Estimasi keseluruhan biaya risiko disini lebih terprediksi secara akurat, yang kemudian didistribusikan lagi kepada setiap peserta dalam bentuk kontribusi di setiap skema.



0 Komentar

Dukung kami