Tips Menghitung Pajak dan Denda Kendaraan Bermotor


Semua pasti punya kendaraan kan hayoo jangan lupa bayar pajaknya, pada kesempatan kali ini kita akan hitung menghitung pajak dan denda motor jadi simak terus ya.Hitungan dibawah ini hanya kisaran Nilai Biaya Estimasi yang dibebankan kepada pemilik Kendaraan Bermotor dan tidak bisa dijadikan patokan sebagai hitungan yang pasti secara nominal rupiah-nya, karena Polda mempunyai ketentuan masing-masing bersama SAMSAT sebagai pemegang wilayah masing-masing untuk memberikan kebijakan pajak kendaraan bermotor tersebut.

Sebelumnya, berikut adalah sedikit penjelasan megenai istilah yang ada di dalam STNK:

1. Kendaraan Bermotor

Adalah semua jenis kendaraan roda dua atau lebih, digunakan pada semua jalan darat dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa penggerak mesin / motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak, termasuk alat-alat berat, misalnya : Wheel Loader, Truck Mixer Tandum, dll.

2. Kepemilikan
Hubungan hukum antara orang pribadi atau perusahaan dengan kendaraan bermotor yang namanya tercantum dalam bukti kepemilikan dai dokumen yang sah termasuk BPKB.

3. DPP PKB
Dasar Pengenaan Pajak Pajak Kendaraan Bermotor, adalah perkalian antara Nilai Jual Kembali Kendaraan Bermotor dengan bobot yg mencerminkan secara relatif kadar kerusakan jalan dan pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) Harga Pasaran Umum.

4. SWDKLLJ
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, sumbangan ini dikelola oleh Jasa Raharja.

5. Biaya Adm
Biaya administrasi, dikenakan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama atau mutasi masuk bahasa lainnya. 

1.Menghitung Pajak Kendaraan Bermotor 
Setelah harga pasaran umum diketahui maka nilai jual ditentukan berdasarkan :
isi silinder, penggunaan, jenis, merk, tahun pembuatan, berat, dll.

Besarnya Tarif (Contoh) : 

  1. Kendaraan bermotor bukan umum = 1,5%
  2. Kendaraan bermotor umum = 1%
  3. Alat-alat berat = 0,5%
STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) Coba kita lihat kolom bagian Pajak atau Notice Pajak yang berwarna Coklat : Tarif Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBN-KB
  • 10% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan pertama 
  • 10% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan pertama
  • 3% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan pertama
  • 1% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan selanjutnya
  • 1% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan selanjutnya
  • 0,3% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan selanjutnya
  • 0,1% untuk kendaraan bermotor pribadi penyerahan karena warisan
  • 0,1% untuk kendaraan bermotor umum penyerahan karena warisan
  • 0,03% untuk kendaraan bermotor alat-alat besar dan berat penyerahan karena warisan 
    Rumus Menghitung Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor / BBN-KB :
    Tarif x Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) atau Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), berdasarkan harga pasaran umum.

  • PKB : Pajak Kendaraan Bermotor besarnya 1,5% dari nilai jual kendaraan dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual kendaraan tersebut. 
  •  
  • SWDKLLJ : Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
  • Sumbangan ini dikelola oleh jasa raharja sebesar :
  • Rp   35.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 2 (dua).
  • Rp 143.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 4 (empat).
  • Rp 163.000,- untuk Tarif Kendaraan Bermotor Roda 6 (enam) dan diatas Roda (enam) / termasuk Kendaraan jenis besar/ Alat Berat.
  •  
  • Biaya Adm   : Biaya administrasi, untuk motor baru kemarin saya tidak dikenakan,dan apabila ganti plat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama atau mutasi masuk bahasa lainnya, baru dikenai biaya dan besarnya Rp 30.000,- 
  
2.Menghitung Denda Keterlambatan Pajak
Apabila sudah jatuh tempo masa berlaku STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) belum melakukan perpanjangan, maka kita akan dikenakan Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)  dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan), Perhitungannya sebagai berikut : 
Denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) ; Terlambat 5 hari, atau cuma 1 hari sudah dianggap atau sama dengan 1 tahun. Pada masing-masing wilayah berbeda, tetapi prinsip cara menghitungnya adalah 25% per tahun. 



Contoh :
  1. Terlambat 3 bulan PKB x 25% x 3/12
  2. Terlambat 6 bulan PKB x 25% x 6/12

Denda SWDKLL


Besarnya Rp 35.000,- untuk motor roda 2,  dan Rp 143.000,- untuk mobil roda 4 ( tiap tahun bisa jadi ada perubahan / kenaikan harga ).

Contoh 1:
 Si "A" punya motor dan terlambat bayar 6 bulan jumlah PKB tertera di STNK Rp 230.000,- & SWDKLLJ Rp 35.000,- maka Si "A" akan dikenakan denda keterlambatan sebesar: 
( Rp 230.000 x 25% x 6/12 ) + ( Rp 35.000 ) = Rp 63.750,- Total yang harus dibayar sebesar; Rp 230.000 + Rp 35.000 + Rp 63.750,- = Rp 328.750,-

3.Menghitung Pajak Progresif
Pajak Progresif awalnya dikenakan dengan maksud untuk mengendalikan laju lalu lintas yang semakin padat, terutama pada Kota-kota besar yang semakin hari semakin padat dan macet.
Cara penghitungannya : (perda nomor 8 tahun 2010) dan berlaku mulai 1 januari 2011:
  1. kendaraan pertama akan terkena pajak progresif sebesar 1,5 % x nilai jual
  2. kendaraan kedua akan terkena pajak progresif sebesar 2% x nilai jual
  3. kendaraan ketiga akan terkena pajak progresif sebesar 2,5% x nila jual
  4. kendaraan keempat akan terkena pajak progresif 4% x nilai jual

Contoh :

Si "B" punya Mobil Xenia 1.000cc atas nama sendiri, beli mobil lagi ke-2 (dua) masuk pada Pajak Progressif ke-1 (satu), Pembelian mobil baru ke-2 (dua) Si "B" dengan harga off the road / faktur dari Dealer senilai = Rp 130.000.000. BBN KB = Rp 130.000.000 x 10% = Rp 13.000.000,-. Perhitungan PKB Progressif ke-1 (dua)Rp 130.000.000 x 80 % (asumsi harga bekas / penyusutan) x 1.5% = Rp 1.560.000,- Perhitungan PKB Progressif ke-2 (dua) = Rp 130.000.000 x 80 % (asumsi harga bekas / penyusutan) x 2% = Rp 1.560.000,- Jadi untuk mobil kedua Si "B" berlaku Progresif yang masuk pada Kolom PKB  senilai = Rp 2.080.000,- begitu seterusnya.

Jika Anda memiliki 1 (satu) mobil dan 2 (dua) motor maka mobil akan dikenakan pajak 1,5%. Sedangkan motor berlaku progresif (1,5% dan 2%).

Semoga Informasi ini bermanfaat ya. Jangan lupa di share ya

Sumber

0 Komentar

Dukung kami